cross-posted from: https://lemmy.my.id/post/458902

“Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD serta seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh Termohon,” demikian bunyi keterangan tertulis MA, Sabtu (30/9/2023).

  • grissee@lemm.eeM
    link
    fedilink
    Bahasa Indonesia
    arrow-up
    2
    ·
    9 months ago

    menunggu hukuman koruptor dimiskinkan

    dulu gw penganut aliran koruptor hukum mati, terus gw kepikir, itu bisa gampang dibuat framing orang lain, kalo udah mati gabisa hidup lagi, akhirnya gw milih dimiskinkan aja, kalo ternyata putusannya salah, setidaknya dia masih hidup