- cross-posted to:
- [email protected]
- cross-posted to:
- [email protected]
cross-posted from: https://lemmy.my.id/post/458902
“Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD serta seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh Termohon,” demikian bunyi keterangan tertulis MA, Sabtu (30/9/2023).
menunggu hukuman koruptor dimiskinkan
dulu gw penganut aliran koruptor hukum mati, terus gw kepikir, itu bisa gampang dibuat framing orang lain, kalo udah mati gabisa hidup lagi, akhirnya gw milih dimiskinkan aja, kalo ternyata putusannya salah, setidaknya dia masih hidup
Good, hidup para koruptor udah mudah, jangan dipermudah lagi.